Pegawai Non PNS Diangkat Jadi ASN PPPK, dengan Syarat Jangka Waktu Segini. Cek Regulasi Resminya...

- 11 Februari 2023, 13:15 WIB
Pegawai Non PNS Diangkat Jadi PPPK, dengan Jangka Waktu Segini. Cek Peraturan Resminya
Pegawai Non PNS Diangkat Jadi PPPK, dengan Jangka Waktu Segini. Cek Peraturan Resminya /Cirebon.go.id

BERITASOLORAYA.com- Bagi Anda pegawai non PNS yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengetahui informasi penting tentang jangka waktu non ASN yang dapat diangkat jadi ASN PPPK.

Info tentang pegawai non PNS yang diangkat menjadi PPPK ini berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Peraturan pegawai non PNS yang diangkat jadi PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang  Manajemen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 99 yang menyebutkan beberapa poin, diantaranya yakni:

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pegawai non PNS yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah, perguruan tinggi negeri baru, lembaga penyiaran publik berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 mengenai Dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru sebelum diundangkannya PP tersebut.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya beserta Sinkronisasi Data...

Maka bagi pegawai non PNS yang bersangkutan masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

2. Pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun, maka bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila pegawai non PNS memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x