3. Pegawai non PNS juga diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
4. Ketentuan selanjutnya tentang pemberian perlindungan diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang telah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk pegawai non PNS yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah pegawai non PNS yang telah memenuhi persyaratan dalam jangka waktu maksimal lima tahun.
Mengenai persyaratan pegawai non PNS yang diangkat menjadi PPPK mengacu pada PermenPanRB nomor 29 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan pegawai non PNS menjadi PPPK, beberapa diantaranya sebagai berikut:
1. WNI
2. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, atau lainnya
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan persyaratan lainnya.
Itulah beberapa persyaratan yang dapat pegawai non PNS ketahui agar diangkat menjadi PPPK.***