Masalah Tenaga Honorer Tidak Diabaikan Pemerintah, Apkasi Lakukan Hal Ini Kepada Kemenpanrb

- 12 Februari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Instagram bkdjatim

Upaya yang dilakukan Apkasi ini merupakan sebuah reaksi cepat atas telah dilaksanakannya rapat koordinasi asosiasi bersama Kemenpanrb serta asosiasi pemda lainnya, seperti APPSI dan Apeksi.

Baca Juga: 4 Manfaat Dahsyat yang Belum Diketahui Banyak Orang Tentang Kebiasaan Bangun Pagi

“Isu yang dibahas terkait dengan pola penerapan P3K dan besaran honor yang sesuai, sebagai materi revisi Perpres No. 98 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK,”ujar Bupati Dharmasraya ini.

Sutan Riska juga mengatakan tentang tujuan pengurus Apkasi melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam rapat koordinasi tersebut.

Hal itu dilakukan pengurus Apkasi karena mempertimbangkan para Sekda dan BPKD yang lebih memahami tentang pola perekrutan PPPK, besaran honor dan beban APBD di Indonesia.

Lebih lanjut, Sutan Riska mengatakan tentang perlunya mendetilkan masukan-masukan strategis, sehingga hasilnya dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian yaitu Kemenpanrb.

Tujuan akhirnya adalah menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: HORE, Honorer Akan Dapat Prioritas di CASN 2023, Banyak Banget yang Jadi ASN Tahun Ini

Diketahui, pada Rabu 18 Januari 2023, Kemenpanrb bersama sejumlah gubernur, wali kota, dan bupati telah mengadakan rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN.

Rakor tersebut bertujuan merancang alternatif terbaik guna penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Apkasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x