BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) harus memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK termaktub dalam Pasal 29 dalam juknis tersebut sebagaimana dikutip dari peraturan.bpk.go.id, 11 Februari 2023.
Baca Juga: ASN Semakin Dimudahkan! Pemerintah Luncurkan Aplikasi SmartASN, Apa Kegunaannya?
Pada ayat 1 hingga ayat 3, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK. Pelamar tersebut tidak berkedudukan sebagai:
- Calon PNS
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian atau PPPK sejak pelamar yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.