BERITASOLORAYA.com- Nasib tentang tenaga honorer dan untuk ke depan masih menjadi salah satu pertanyaan yang krusial bagi Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Pada dasarnya, pemerintah sebelumnya mencanangkan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam juknis pemerintah.
Rencana penghapusan tenaga honorer diberlakukan mulai tanggal 28 November, yang diberlakukan untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Ada Penambahan Kesejahteraan Sebanyak 1.713 Guru di Tahun 2023, ini Fakta Besarannya
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Lantas, bagaimana karir tenaga honorer untuk ke depan? Apakah bisa lanjut ataukah diberhentikan?
Diketahui bahwa wacana mengenai adanya penghapusan tenaga honorer, kerap kali dipertanyakan mengenai solusi penyelesaiannya. Masih banyak sekali tenaga honorer yang belum terakomodir dengan baik.
Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan alternatif untuk menyelesaikan tenaga honorer.