Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 Resmi Kementerian PANRB, Lengkap Tiap Jabatan!

- 13 Februari 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi: Ada informasi mengenai materi pokok soal seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 resmi dari Kementerian PANRB.
Ilustrasi: Ada informasi mengenai materi pokok soal seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 resmi dari Kementerian PANRB. /Pixabay/Tumisu/

Dalam rangka merealisasikan PPPK yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK diwajibkan untuk mempunyai kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai standar kompetensi jabatan.

Kemudian sesuai PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi selesai, tahap pengadaan PPPK selanjutnya yaitu seleksi kompetensi.

Berbicara tentang seleksi kompetensi PPPK teknis 2022, perlu dipahami bahwa penyampaian materi pokok soal seleksi kompetensi teknis ini penting supaya peserta seleksi PPPK 2022 bisa mengenali poin penting dari soal seleksi kompetensi teknis sehingga bisa persiapan.

Adapun rincian materi pokok soal tes kompetensi PPPK Teknis 2022 dari Kementerian PANRB dapat diunduh pada link ini.

Materi pokok soal seleksi kompetensi teknis berbasis CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 29 tahun 2021.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Lakukan Ini, Kementerian PANRB Sampaikan Kebijakan Berikut. Berkaitan dengan Kesejahteraan?

Selanjutnya terkait seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 perlu Anda ketahui tentang surat dari Menteri PANRB tertanggal 8 Februari 2023.

Adapun surat tersebut juga diketahui nomor B/275/M.SM.01.00/2023 perihal materi pokok soal seleksi kompetensi teknis dengan CAT untuk seleksi pengadaan PPPK tahun 2022.

Surat ini ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Dalam lampiran surat tersebut disertakan juga lampiran tentang daftar materi pokok soal seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 yang bisa Anda cek beserta nama jabatannya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKD Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah