Inilah Aturan yang Sesungguhnya tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK

- 11 Februari 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi ASN PPPK
Ilustrasi ASN PPPK /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK harus memenuhi masa perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juknis yang mengatur tentang manajemen pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN PPPK tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018.

Dalam Pasal 29 menjelaskan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Pada ayat 1 menyebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai Calon PPPK.

Baca Juga: Aturan Baru bagi Pengguna Netflix, Stop Berbagi Kata Sandi!

Ayat 2, calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, Kepolisian atau PPPK sejak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon PPPK.

Pengangkatan calon PPPK pada ayat 3 yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK. Adapun keputusan PPK yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk pelamar memperoleh nomor induk PPPK.

Nomor induk PPPK pengangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian pengangkatan.

Pasal 30, menyebut pelamar PPPK yang sudah dinyatakan lulus, wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Sekretaris Daerah selaku Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.

Baca Juga: Inilah Tips Ampuh untuk Atasi Insecure dan Tingkatkan Rasa Percaya Diri

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah