PNS dan PPPK Wajib Lakukan Ini, Kementerian PANRB Sampaikan Kebijakan Berikut. Berkaitan dengan Kesejahteraan?

- 13 Februari 2023, 06:20 WIB
ASN PNS dan PPPK wajib melakukan pelaporan harta kekayaan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PANRB
ASN PNS dan PPPK wajib melakukan pelaporan harta kekayaan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PANRB /Foto: Twitter/@setkabgoid/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi dari Kementerian PANRB untuk ASN yang terdiri dari PNS maupun PPPK yang perlu diperhatikan.

Informasi dari Kementerian PANRB untuk ASN, baik PNS maupun PPPK ini bisa Anda simak melalui penjelasan di bawah ini.

Adapun informasi Kementerian PANRB untuk ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK ini merujuk pada situs resmi Kementerian PANRB itu sendiri.

Perlu Anda ketahui bahwa informasi bagi ASN, baik PNS dan PPPK dari Kementerian PANRB ini tentang pelaporan harta kekayaan.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Luncurkan Beasiswa Pendidikan, Mahasiswa Bisa Segera Daftar

Informasi dari Kementerian PANRB ini bukan hanya untuk ASN yaitu PNS dan PPPK saja, tetapi juga untuk TNI dan POLRI.

Dijelaskan dalam situs resmi Kementerian PANRB, bahwa ASN yang terdiri PNS dan PPPK, kemudian TNI juga POLRI wajib melaporkan harta kekayaan.

Perlu dipahami juga bahwa untuk yang telah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan SPT Tahunan, maka bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Inilah Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dari Kemendikbud

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x