Untuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang sudah bekerja lama dan mendapatkan surat keputusan yang dibuat sampai tanggal 15 Januari 2014, wajib diankat menjadi PNS secara langsung.
Dengan RUU ASN tersebut, para tenaga honorer yang mempunyai masa kerja paling lama berkesempatan dan berpeluang untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.
Baca Juga: Luar Biasa, Gaji PPPK 2023 Bikin Ngiler, Nominalnya Gede, Banyak Bonusnya, Alhamdulillah
Semoga saja RUU ini segera disahkan menjadi UU ASN tahun 2023, agar tenaga honorer bisa mendapatkan peluang menjadi PNS tanpa harus ikut tes dulu. ***