Surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 adalah tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada surat tersebut terdapat arahan yang meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak merekrut tenaga honorer lagi.
Dalam surat tersebut juga tercantum permintaan Menpan Rb agar instansi pemerintah menghapus status pegawai non ASN, dan hanya mengakui PNS dan PPPK saja.
Surat edaran tersebut melanjutkan PP nomor 48 tahun 2018 yang menyatakan tenaga honorer ditiadakan dalam tenggat waktu 5 tahun setelah peraturan tersebut dibuat.
Jika dihitung, maka batas waktu 5 tahun tersebut akan jatuh pada bulan November 2023 atau tahun ini.
Berkaitan dengan itu, beberapa waktu yang lalu, Menpan RB telah mengumumkan tentang akan dibukanya seleksi CASN tahun 2023 yang akan merekrut PNS dan PPPK.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Abdullah Azwar Anas yang saat ini menjabat sebagai Menpan RB.
Saat seleksi CASN 2023 nanti, yang akan menjadi priotitas dan mendapat porsi formasi cukup besar adalah tenaga honorer di bidang pelayanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan.