Tidak Diberhentikan, Tenaga Honorer Justru Diberi Satu Hal Istimewa Ini yang Lebih Menjanjikan. Seperti Apa?

- 13 Februari 2023, 08:07 WIB
Tidak Diberhentikan, Tenaga Honorer Justru Diberi Satu Hal Istimewa Ini yang Lebih Menjanjikan. Seperti Apa?
Tidak Diberhentikan, Tenaga Honorer Justru Diberi Satu Hal Istimewa Ini yang Lebih Menjanjikan. Seperti Apa? /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ini membuat banyak tenaga honorer bertanya-tanya terkait nasib tenaga honorer ke depannya.

Pasalnya dari penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 yang diterbitkan pada tahun 2018 lalu tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di mana tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dalam jenis kepegawaian yang ada di lingkungan Instansi pemerintah.

Sebab hanya dua jenis Kepegawaian saja di lingkungan Instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran Kurikulum Merdeka: Guru dan Kepala Sekolah Jangan Lupa, Ada 2 Pesan Penting Kemdikbud. Awas Keliru

Dari rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah tersebut, pemerintah turut membuka peluang kalangan profesional guna menjadi ASN.

Nantinya tenaga honorer pada jabatan fungsional dapat memiliki peluang menjadi ASN.

Jabatan fungsional yang dimaksud seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dosen, hakim, jaksa, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, PP tersebut juga mewajibkan agar setiap Instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan juga jenis jabatan PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x