Akhirnya, Info Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2023 Diungkap PANRB, Nasib Non ASN Makin Jelas

- 13 Februari 2023, 22:17 WIB
Akhirnya Menteri PANRB ungkap pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui 2 pilihan seleksi ini, cek
Akhirnya Menteri PANRB ungkap pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui 2 pilihan seleksi ini, cek /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan jika pemerintah daerah maupun pusat tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Hal itu dikarenakan upaya pemerintah dalam menindaklanjuti dari PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut harus terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ingin Tahu Jadwal Lengkap Pencairan TPG Tahun 2023? Cek Di Sini Lengkap dengan Sikronisasi Datanya...

Dengan adanya isu penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, ternyata banyak dari para kepala daerah yang merasa keberatan dengan rencana dihapusnya tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintahan di tahun 2023.

Hal itu disebabkan oleh kebutuhan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah sangat penting untuk dipertahankan karena telah berjasa banyak.

Maka dari itu, untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer atau non ASN maka pemerintah pun memastikan akan membuka kembali pengadaan ASN di tahun 2023 melalui 2 pilihan jenis seleksi.

Baca Juga: Honorer Pasti Tergoda, Yuk Intip Gaji Guru PNS Semua Jenjang di Tahun 2023, Ada Banyak Tunjangannya Ternyata

Akhirnya tenaga honorer atau non ASN akan diangkat menjadi ASN melalui dua jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkap Menteri PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui portal resmi Kementerian PANRB.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa dengan adanya pengadaan ASN tahun 2023 tersebut semoga dapat menyelesaikan masalah tenaga non ASN di Indonesia saat ini.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah