Gawat, Tenaga Honorer ini Terancam Diberhentikan hingga Oktober 2023, ini Opsi Pemerintah

- 14 Februari 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi mengenai tenaga honorer yang terancam diberhentikan di wilayah Pemkab Madina dan beberapa opsi dari pemerintah.
Ilustrasi: Berikut ini informasi mengenai tenaga honorer yang terancam diberhentikan di wilayah Pemkab Madina dan beberapa opsi dari pemerintah. /Dok. Diskominfotik

BERITASOLORAYA.com - Polemik mengenai tenaga honorer di sejumlah wilayah memang masih menjadi perbincangan hangat.
Di sejumlah wilayah ada yang mempertahankan para tenaga honorer, ada pula sebagian non ASN yang terancam diberhentikan.

Pemerintah pusat berdasarkan pantauan BeritaSoloRaya.com belum mengeluarkan kebijakan secara resmi terkait kejelasan tenaga honorer.

Akan tetapi, sudah ada beberapa opsi alternatif yang disampaikan, seperti halnya dilansir dari akun instagram @wibisanabima yang menyebutkan 5 alternatif tenaga honorer.

Baca Juga: Apkasi Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda. Simak Penjelasannya Serta Sejumlah Usulan Lain...

Selain itu, terdapat opsi pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga sempat menyebut opsi tenaga honorer dengan pola pegawai outsourcing.

Seperti diketahui bahwa penghapusan tenaga honorer di pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengacu pada surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dirilis pada 31 Mei 2022. Berdasarkan itu, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hingga tanggal 28 November 2023, hanya PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kuliah Jurusan Apa yang Cocok untuk Introvert? Simak 5 Rekomendasinya Berikut Ini

Atas hal itu, ribuan tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) terancam diberhentikan pada 28 November 2023.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madina, Hamid menyampaikan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina saat ini mencapai sebanyak 6.893 orang.

Ribuan tenaga honorer tersebut terdiri dari:

- Tenaga teknis

- Tenaga kebersihan

- Sopir

- Guru

- Tenaga medis

Para tenaga honorer kontraknya akan berakhir pada akhir Oktober 2023.

Hamid menyebut, berdasarkan surat Menpan RB Pemda tidak ada lagi pegawai non ASN.

Baca Juga: Semua Calon Mahasiswa Jangan Ketinggalan Agenda 16 Februari 2023, Cek Jadwal Sampai Aksesnya!

"Jadi kemungkinan mereka akan diberhentikan," katanya.
Maka, dalam menyikapi surat edaran Menteri Menpan RB, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Madina sudah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut perihal pelaksanaan dan juga jam kerja tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina.

Surat edaran tersebut bernomor 0257 tahun 2023 itu dimintakan kepada semua pimpinan OPD untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

Pelaksanaan dan jam kerja yang diberlakukan sebanyak 13 hari kerja untuk setiap bulan yang dilakukan secara bergiliran.

Adapun pembagian jam kerja dimaksudkan dengan tujuan supaya setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS dan/non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk berupaya dalam mencari pekerjaan yang lain.

Baca Juga: Apa Itu SmartASN? Para ASN Simak Penjelasan Kementerian PANRB Berikut Ini...

Maka, sebab itulah pada tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina ditiadakan.

Kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah daerah sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.

Sementara itu, beberapa alternatif penyelesaian tenaga honorer yang diunggah oleh @wibisanabima meliputi:

1. Konversi menjadi pegawai tetap dengan melalui tes kompetensi dan juga melalui mekanisme seleksi.

2. Pengembangan sistem kontrak kerja yang dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang jelas.

3. Penggunaan program-program pemerintah seperti halnya BLT (Bantuan Langsung Tuna) dan juga program-program magang yang ditujukkan untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Comeback Is Real! Kai EXO Dikabarkan Rilis Album Solo Ketiga

4. Penyediaan lapangan kerja melalui program pemerintah dan melalui program swasta yang mempunyai kaitan dengan pembangunan ekonomi dan lingkungan.

5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen dan pengembangan sistem informasi dengan tujuan memudahkan proses perekrutan tenaga honorer.

Kelima opsi alternatif tersebut masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com, maka sekiranya tenaga honorer juga memantau laman resmi terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah