WOW, Honorer Gagal PPPK Bisa Dapat Uang Untuk Modal Usaha ? Apkasi Beri Penjelasan Berikut....

- 14 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Resmi Ini. Makin Bertambah?
Ilustrasi, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Resmi Ini. Makin Bertambah? /Freepik/wirestock

 

BERITASOLORAYA.com - Honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang bersiap-siap mengikuti seleksi CASN 2023 yang dibuka oleh pemerintah.

 

Pasalnya, ini tahun terakhir pada honorer bisa mengikuti seleksi CASN 2023 dan naik level menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tahun ini pula, pemerintah akan menghapus honorer dan hanya mempekerjakan ASN yaitu PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: HORE, BUMN Siap Tampung Honorer Yang Tidak Lulus PPPK, Bisa Jadi Pegawai Perusahaan....

Honorer tidak boleh lagi bekerja di setiap instansi pemerintah pusat maupun juga daerah.

Pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer tepat pada tanggal 28 November 2023 nanti.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Apkasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah