2. Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pendidikan, diberikan kesempatan sesuai minat non ASN tersebut seperti pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja, dan lain-lain.
3. Kepala Daerah bisa mendapatkan alokasi formasi PPPK guna mendukung visi misinya, yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan Kepala Daerah.
Baca Juga: Comeback Is Real! Kai EXO Dikabarkan Rilis Album Solo Ketiga
4. Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional, bisa mendapatkan kesempatan dalam masa 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya.***