Miris, PNS dan PPPK di Wilayah Ini Harus Kembalikan Uang Ratusan hingga Jutaan Rupiah. Ada Apa?

- 14 Februari 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi pengembalian dana yang telah diterima PNS dan PPPK
Ilustrasi pengembalian dana yang telah diterima PNS dan PPPK /Instagram.com/@infobansos/

BERITASOLORAYA.com – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kendari harus mengembalikan uang senilai ratusan hingga jutaan rupiah.

PNS dan PPPK tersebut harus melakukan pengembalian uang tersebut atas himbauan dari Dinas Sosial Kota Kendari, karena uang tersebut merupakan dana bantuan yang telah mereka terima.

Himbauan untuk mengembalikan uang bantuan tersebut ditujukan untuk 75 orang PNS dan PPPK. Demikian dikatakan oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari, Sulkurnia.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Wajib Tahu, 1200 Beasiswa KIP-K Merdeka Disiapkan UNJA pada tahun 2023

Sulkurnia mengatakan, PNS dan PPPK yang menerima dana bantuan tersebut, terdiri dari 51 orang penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 24 orang penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejumlah pegawai pemerintah tersebut berdomisili di 33 kelurahan dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari.

Sulkurnia mengakui bahwa diterimanya dana bantuan sosial oleh pegawai golongan tersebut adalah karena pihaknya masih menggunakan data lama saat melakukan penyaluran.

Terkait dengan jumlah yang diterima, Sulkurnia mengatakan bahwa jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp3 juta.

Baca Juga: Ingin Tujuan Pembelajaran Tercapai? Jalinlah Kedekatan dengan Siswa, Ikuti 10 Tips Ini, Para Guru Wajib Tahu!

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x