Uang Ratusan hingga Jutaan Rupiah yang Diberikan kepada PNS dan PPPK Diminta untuk Dikembalikan

- 14 Februari 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari untuk mengembalikan dana bantuan. 

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari Sulkurnia mengatakan Dinsos meminta 75 pegawai PNS dan PPPK untuk mengembalikan dana bantuan sosial yang sudah diterima. 

PNS dan PPPK yang menerima bansos terbagi menjadi 51 orang penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 24 orang penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

 Baca Juga: Fakta di Balik Jembatan Lahor yang Harus Anda Ketahui. Apa Alasan Masyarakat Menyebutnya Ini?

Adapun sejumlah 75 PNS dan PPPK yang menerima tersebar di 33 kelurahan dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari.

Diketahui bahwa pegawai PNS dan PPPK yang menerima bansos karena masih mengacu pada data penerima lama, yaitu tahun 2022. 

Bansos yang dikembalikan oleh pihak PNS dan PPPK besarannya bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp3 juta. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x