BERITASOLORAYA.com - Honorer patut bersyukur karena mendapatkan prioritas oleh Menteri PANRB, Azwar Anas untuk menjadi PPPK.
Di tengah berjalannya kebijakan pemerintah menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023.
Pemerintah lewat MenpanRB membuka banyak sekali lowongan PPPK untuk diisi oleh honorer.
Baca Juga: PNS dan PPPK Dapat Kabar Baik Soal Naik Gaji dari Presiden, Terimakasih Pak Jokowi.....
Tapi, honorer dengan kategori tertentu saja yang mendapatkan tempat prioritas oleh MenpanRB.
MenpanRB sendiri memprioritaskan honorer kategori pendidikan dan juga kesehatan untuk banyak direkrut menjadi PPPK tahun 2023 ini.
Bukan tanpa alasan, MenpanRB sendiri membuka banyak lowongan bagi PPPK untuk tenaga honorer.
Baca Juga: YES, Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Diprediksi Lulus Banyak, Kemendikbud Berikan Penjelasan....
Karena bidang pendidikan dan kesehatan merupakan dua bidang yang sangat penting sekali bagi masyarakat Indonesia yang ada di daerah.
Dengan honorer menjadi PPPK, maka tingkat kesejahteraannya akan naik karena akan mendapatkan gaji yang jauh lebih besar dan juga berbagai macam tunjangan.
Berikut ini ada besaran gaji PPPK yang nilany besar banget dari tingkatan golongan paling bawah sampai yang paling atas.
A. PPPK Golongan I = Gaji Rp 1.794.900 s/d Rp 2.686.200
B. PPPK Golongan II = Gaji Rp 1.960.200 s/d Rp 2.843.900
Baca Juga: PNS dan PPPK Dapat Kabar Baik Soal Naik Gaji dari Presiden, Terimakasih Pak Jokowi.....
C. PPPK Golongan III = Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200
D. PPPK Golongan IV = Rp 2.129.500 s/d Rp 3.089.600
E. PPPK Golongan V = Rp 2.325.600 s/d Rp 3.879.700
Baca Juga: YES, Honorer Jadi ASN, CASN 2023 Akan Dibuka Untuk Umum dan Prioritaskan Golongan Ini....
F. PPPK Golongan VI = Rp 2.539.700 s/d Rp 4.043.800
G. PPPK Golongan VII = Rp 2.647.200 s/d Rp 4.214.900
H. PPPK Golongan VIII = Rp 2.759.100 s/d Rp 4.393.100
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Sudah Semakin Final, MenpanRB Ambil Keputusan ini, Diangkat Jadi ASN ?
I. PPPK Golongan IX = Rp 2.966.500 s/d Rp 4.872.000
J. PPPK Golongan X = Rp 3.091.900 s/d Rp 5.078.000
K. PPPK Golongan XI = Rp 3.222.700 s/d Rp 5.292.800
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Sudah Semakin Final, MenpanRB Ambil Keputusan ini, Diangkat Jadi ASN ?
L. PPPK Golongan XII = Rp 3.359.000 s/d Rp 5.516.800
M. PPPK Golongan XIII = Rp 3.501.100 s/d Rp 5.750.100
N. PPPK Golongan XIV = Rp 3.649.200 s/d Rp 5.993.300
Baca Juga: Hore, Honorer Kategori Ini Tidak Dihapus, Dapat Kesempatan Emas Jadi PNS, Ini Kepastiannya....
P. PPPK Golongan XV = Rp 3.803.500 s/d Rp 6.246.900
Q. PPPK Golongan XVI = Rp 3.964.500 s/d Rp 6.511.100
R. PPPK Golongan XVII = Rp 4.132.200 s/d Rp 6.786.500
Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Tahun Ini Pasti Jadi ASN, Pemerintah Berikan Kepastian Berikut....
Bisa dilihat gaji yang didapatkan oleh PPPK di atas masih belum termasuk tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah.
Semoga saja para honorer yang mengikuti seleksi CASN 2023 ini bisa menjadi ASN tahun dan menjadi PPPK.
Baca Juga: HORE, Honorer Akan Dapat Prioritas di CASN 2023, Banyak Banget yang Jadi ASN Tahun Ini
Karena mendapat banyak peluang dan prioritas langsung dari pemerintah. ***