Guru yang berhak menerima TPG setiap triwulannya akan ditentukan oleh Puslapdik yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Akhirnya, Guru Usia 50 Tahun Bisa Sertifikasi, Dimudahkan Jalannya Oleh Kemendikbud, Alhamdulillah
Sebelum TPG resmi dicairkan ke rekening para guru sertifikasi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh guru penerima tunjangan.
Kemendikbud sendiri sudah mengatur dalam regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk cara pemberian tunjangan khusus sampai tunjangan profesi guru.
Berikut ini proses penyaluran TPG kepada para guru sertifikasi:
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Diumumkan Kemendikbud, Banyak yang Lulus....
A. Kemendikbud akan melakukan input data guru lewat Dapodik
B. Kemendikbud akan melakukan validasi data guru agar bisa ditetapkan sebagai penerima TPG
C. TPG akan dibayarkan bagi nama guru yang datanya sudah ditetapkan dan divalidasi