PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...

- 16 Februari 2023, 09:05 WIB
Cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.
Cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Berikut ini ada standar operasional prosedur (SOP) terbaru dari regulasi Kemendikbud, rinciannya adalah:

Baca Juga: Alhamdulillah, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar Jadwal Resminya, Cek Disini...

 

A. Guru ASN daerah akan mendapat pendampingan oleh operator sekolah untuk melakukan input atau memperbaharui data di Dapodik

B. Guru ASN daerah yang bersangkutan juga wajib memastikan kalau data yang diinput sudah valid dan benar

C. Guru ASN daerah harus menginput atau memperbaharui data tentang masa kerja, golongan ruang, NUPTK, status pegawai, tanggal lahir dan satuan pendidikan pangkal.

Baca Juga: PENTING, Kemendikbud Imbau Ini Soal Pencairan TPG 2023 Triwulan 1, Para Guru Wajib Simak....

D. Guru ASN daerah juga harus memasitkan data yang sudah diinput atau diperbeharui sudah sesuai

E. Kebenaran data yang diinput akan menjadi tanggung jawab dari para guru yang melakukan input langsung

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022 gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x