PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...

- 16 Februari 2023, 09:05 WIB
Cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.
Cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

F. Pembaharuan data atau juga penginputan data guru ASN harus dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi data

Baca Juga: Nasib Honorer 2023 Semakin Jelas, Akan Diangkat Jadi ASN ? PANRB Berikan Kepastian Berikut

G. Nantinya data guru ASN daerah yang sudah diinput dan juga diperbaharui akan diverifikasi serta validasi di Dapodik

H. Kalau ada perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi guru ASN daerah, maka guru bisa memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada situs BKN atau juga BKD

I. Kalau guru tersebut dimutasi di daerah yang sama, wajib memperbaiki data tempat guru bertugas di Dapodik

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bisa Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Berikan Prioritas...

J. Dinas Pendidikan dan Direktoran Jenderal akan memastikan data guru di Dapodik akurat, valid, benar sesuai dengan kondisi guru ASN di daerah.

 

Itulah SOP terbaru tentang pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 yang sudah dibuat oleh Kemendikbud.

Berita ini sangat penting karena menyanykut pencairan tunjangan yang menjadi hak setiap para guru.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022 gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x