Guru Honorer dan Non Sertifikasi Makin Sejahtera, Dapat Tunjangan Tahun 2023, Langsung Cair ke Rekening....

- 16 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi guru honorer berbahagia karena bisa jadi ASN menurut keterangan Kemdikbud
Ilustrasi guru honorer berbahagia karena bisa jadi ASN menurut keterangan Kemdikbud /Pavel Danilyuk/Pexels

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, berikut tunjangan yang akan diberikan kepada para guru:

 

A. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

 Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS dan sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Tunjangan ini diberikan oleh Kemendikbud sebagai bentuk apresiasi guru yang sudah mendapatkan tanda profesional sebagai pendidik. Nominal yang diberikan adalah 1 kali gaji pokok.


B. Tunjangan Khusus

 Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Dapat Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Tidak Untuk Semua, Cek Segera Kriterianya

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah