Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, berikut tunjangan yang akan diberikan kepada para guru:
A. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....
Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS dan sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi.
Tunjangan ini diberikan oleh Kemendikbud sebagai bentuk apresiasi guru yang sudah mendapatkan tanda profesional sebagai pendidik. Nominal yang diberikan adalah 1 kali gaji pokok.
B. Tunjangan Khusus
Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Dapat Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Tidak Untuk Semua, Cek Segera Kriterianya