Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus.
Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah terpencil, daerah perbatasan daerah dengan masyarakat adat yang kental.
Para guru non sertifikasi yang statusnya sudah PNS akan mendapatkan nominal 1 kali gaji pokok.
Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...
3. Tambahan Penghasilan
Untuk guru non sertifikasi yang statusnya adalah PNS dan mengajar di luar daerah khusus akan mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemendikbud.
Kemendikbud akan menyalurkan tambahan penghasilan yang akan dicairkan langsung ke rekening bank sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Baca Juga: Jokowi Peduli Honorer, Ada Kado Manis di Akhir Jabatan Bagi Non ASN, Terimakasih Pak Presiden...