Wujudkan Kota Ramah Anak, Bupati Banyuwangi Minta Lembaga Pendidikan Efektifkan Kasus pada Anak

- 16 Februari 2023, 17:42 WIB
Ilustrasi anak-anak
Ilustrasi anak-anak /. /PIXABAY/14995841.

BERITASOLORAYA.com - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani sangat serius dalam mewujudkan Kota Ramah Anak. Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan serangkaian tindakan preventif guna mencegah kasus-kasus yang terjadi terhadap anak-anak.

Ia juga memberikan instruksi kepada institusi Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi untuk mengefektifkan pencegahan-pencegahan mengenai kasus terhadap anak-anak.

Selain efektif terhadap kasus pada anak-anak, ia juga mendorong agar terwujudnya Lembaga pendidikan yang ramah anak di Banyuwangi.

Baca Juga: Akhirnya, Semua Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Mulai Maret 2023, Berlaku untuk Jenjang PAUD hingga SMK

Ia juga berharap bahwa lembaga pendidikan bisa melindungi anak dan terbuka kepada masalh-masalah yang dialami oleh anak.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menggelar rapat koordinasi daerah tentang pencegahan kekerasan anak.

Rakor yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Banyuwangi dihadiri oleh Forkopimda dan lembaga pendidikan se-Banyuwangi.

Dalam momen itu, Ipuk menginstruksikan agar masalah-masalah pada anak tidak terjadi di lingkup pendidikan.

Baca Juga: Hore, Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Akan Dibuka, Ini Timeline Lengkap Pendataannya

"Jangan sampai justeru masalah anak terjadi di lingkup pendidikan," tandas Ipuk.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak, kata dia, Banyuwangi berkomitmen melakukan serangkaian tindakan preventif untuk mencegah perundungan, asusila, dan tindakan kekerasan lainnya terhadap anak.

Menurut Ipuk, salah satu yang menjadi perhatian Pemkab Banyuwangi adalah lembaga pendidikan, selain mendorong terciptanya lembaga pendidikan yang ramah anak, juga perlu meningkatkan efektivitas chat corner guna memitigasi penyimpangan sejak dini. dari anak-anak serta sejumlah langkah terukur lainnya.

Selain, berbagai tindakan preventif tersebut, Bupati Ipuk juga meminta aparat penegak hukum untuk bersama-sama berkomitmen memberikan perlindungan bagi anak dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Dana KIP Kuliah Tidak Boleh Dipotong! Ini Pernyataan Kemendikbudristek

“Jangan sampai kasus kekerasan, terutama yang menyangkut seksualitas, diselesaikan secara kekeluargaan. Itu mungkin bisa diselesaikan dengan cara kemanusiaan, tapi tetap saja trauma pada anak, bekas luka atau luka yang diterima anak akan berbekas sangat panjang," katanya.

Pada momen itu, dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Amak Burhanudin yang mengatakan bahwa pemerintah sudah mengatur tentang pernikahan diri.

Ia menjelaskan bahwa batas usia perkawinan ditentukan berdasarkan UU 6/2019 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.

“Kalau ada yang meminang di bawah umur itu, kami tolak. Untuk nikah di bawah umur itu, harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama,” ujarnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah