Dana KIP Kuliah Tidak Boleh Dipotong! Ini Pernyataan Kemendikbudristek

- 16 Februari 2023, 16:30 WIB
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemotongan beasiswa KIP Kuliah merupakan salah satu pelanggaran dengan dasar apapun.

Hal tersebut merupakan mandat dari Kemendikbudristek, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, tidak mencantumkan pelanggaran terhadap pemotongan dana KIP Kuliah.

Baik dari pihak Perguruan tinggi, LLDIKTI atau pihak-pihak manapun, dilarang melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah. Buku tabungan dan ATM harus disimpan oleh penerima beasiswa KIP Kuliah.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap 3 Sasaran Peserta Proses Verval PPG Dalam Jabatan. Cek, Apakah Anda Salah Satunya?

Dalam hal ini, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika mengatakan bantuan pendidikan tersebut harus sepenuhnya diterima oleh para penerima yang bersangkutan.

"Tidak ada alasan lagi untuk memotong biaya hidup mahasiswa karena perguruan tinggi pun sudah ada biaya operasional pendidikan," ujar Muni Ika, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Kamis, 16 Februari 2023.

Muni mengatakan perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan, sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non Sertifikasi Makin Sejahtera, Dapat Tunjangan Tahun 2023, Langsung Cair ke Rekening....

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x