Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemutusan perjanjian kerja yang dimaksud adalah jika pegawai telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang didudukinya.
Batas usia yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pegawai yang berusia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional kategori keterampilan.
Baca Juga: BBGP DIY Kembangkan Merdeka Mengajar dengan 3 Bahan Ajar
2. Pegawai yang berusia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3. Pegawai yang berusia 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Pada pemberlakuan batas usia tersebut bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan telah ditetapkan oleh Undang-undang.***