Selanjutnya, BKD menjelaskan bahwa pada Bab IX Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur ketentuan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, yaitu tercantum pada Pasal 53 ayat 1.
Di situ disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan PPPK dapat dilakukan dengan hormat yang disebabkan karena beberapa kondisi, yaitu:
1. Jangka waktu perjanjian kerja sudah berakhir
2. Kondisi meninggal dunia
3. Berhenti atas permintaan sendiri
4. kondisi adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya pengurangan PPPK
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.
Jika ASN PPPK mengalami kondisi yang disebutkan di atas tadi, maka pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja karena kondisi jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, tertuang dalam Pasal 54 ayat 1.