Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...

- 18 Februari 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu /Freepik/jcomp

3. Guru non sertifikasi tentunya belum memiliki sertifikat pendidik

4. Guru non sertifikasi harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

5. Guru non sertifikasi harus memiliki NUPTK

6. Guru non sertifikasi harus melakukan tugas mengajar dan juga membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Guru non sertifikasi harus bisa memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: HORE, Guru ASN Dapat Tunjangan Besar Tahun 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening.....

8. Data guru non sertifikasi harus sudah terdaftar dan aktif pada sistem Dapodik


Setelah syarat di atas dipenuhi, para guru non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud setiap bulannya.

Tunjangan yang didapatkan setiap bulan untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah