3. Guru non sertifikasi tentunya belum memiliki sertifikat pendidik
4. Guru non sertifikasi harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4
Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....
5. Guru non sertifikasi harus memiliki NUPTK
6. Guru non sertifikasi harus melakukan tugas mengajar dan juga membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Guru non sertifikasi harus bisa memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: HORE, Guru ASN Dapat Tunjangan Besar Tahun 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening.....
8. Data guru non sertifikasi harus sudah terdaftar dan aktif pada sistem Dapodik
Setelah syarat di atas dipenuhi, para guru non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud setiap bulannya.
Tunjangan yang didapatkan setiap bulan untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000.