Baca Juga: RESMI, Kemendikbud Pastikan Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Tanggal Ini, Catat Segera...
Transferan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun transfer tunjangan oleh Kemendikbud.
Jadi selamat bagi guru non sertifikasi yang memenuhi syarat di atas dan berhak mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud setiap bulannya.
Semoga tunjangan tersebut bisa berguna dan bermanfaat bagi kebutuhan guru dan juga keluarga.
Baca Juga: MenpanRB Siap Berikan Kejutan Besar Bagi Honorer di 2023, Diangkat Jadi PNS dan PPPK ? Amin...
Semoga artiker diatas bermanfaat ya bagi guru non sertifikasi semua, ***