Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...

- 18 Februari 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu /Freepik/jcomp

Baca Juga: PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Akhir Februari 2023, Kalau Tidak TPG Akan Batal Cair....

Kali ini di tahun 2023, sudah diputuskan kalau guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang bikin hati para guru non sertifikasi senang bukan main.

Kemendikbud sudah memastikan kalau guru non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk motivasi dan juga apresiasi dari Kemendikbud.

Untuk menerima tunjangan, guru non sertifikasi harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan transferan dari Kemendikbud.

Baca Juga: YES, 1,1 Juta Guru Honorer Akan Jadi PPPK Tahun 2023, Pemerintah Sudah Pastikan, Siap Jadi ASN....

Pemberian tunjangan ini sudah diatur oleh Kemendikbud Ristek lewat Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi adalah sebagai berikut:


1. Guru non sertifikasi harus berstatus sebagai guru ASN di daerah dan berada dalam naungan Kementerian.

Baca Juga: Waduh, Honorer Resmi Dioffkan Sampai November 2023, Imbas Rilisnya SPT PTT, Nasibnya Bagaimana ?

2. Guru non sertifikasi sedang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah