Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

- 18 Februari 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi /Pixabay/Robin Higgins

Berikut ini ada rincian gaji guru PPPK dari level 1 sampai level paling tinggi. Bikin ngiler sekali kalau melihat besaran nominalnya:

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...

 

1. Guru PPPK Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Guru PPPK Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Guru PPPK Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer dan Nakes Dapat Prioritas Utama Jadi ASN 2023 Oleh Pemerintah, Alhamdulillah....

4. Guru PPPK Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Guru PPPK Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id PP Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah