Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

- 18 Februari 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi /Pixabay/Robin Higgins

13. Guru PPPK Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Guru PPPK Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Guru PPPK Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

16. Guru PPPK Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Guru PPPK Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Itulah besaran gaji guru PPPK dari golongan 1 sampai golongan 17 yang paling tinggi.

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

Tentu gajinya benar-benar bikin ngiler karena sangat besar dan tentu saja cukup untuk kebutuhan para guru PPPK semua.

Semoga saja guru honorer lainnya yang belum menjadi ASN, khususnya PPPK diberikan kemudahan oleh yang Kuasa untuk menjadi PPPK di tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id PP Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah