Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

- 18 Februari 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi /Pixabay/Robin Higgins

6. Guru PPPK Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Akhir Februari 2023, Kalau Tidak TPG Akan Batal Cair....

7. Guru PPPK Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Guru PPPK Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9 Guru PPPK Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: YES, 1,1 Juta Guru Honorer Akan Jadi PPPK Tahun 2023, Pemerintah Sudah Pastikan, Siap Jadi ASN....

10. Guru PPPK Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Guru PPPK Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Guru PPPK Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Waduh, Honorer Resmi Dioffkan Sampai November 2023, Imbas Rilisnya SPT PTT, Nasibnya Bagaimana ?

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id PP Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah