Terdapat 150 Pendaftar untuk Mengisi 11 Jabatan PPPK yang Tersedia, Ini Kata BKPSDM

- 19 Februari 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Di lingkungan instansi pemerintah hanya mengenal dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis pegawai PPPK dan PNS di lingkungan instansi pemerintah tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran PPPK pada tahun 2022, difokuskan untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan juga jabatan fungsional tenaga teknis.

Baca Juga: Kanker Bisa Disembuhkan, Ini Faktor Penting yang Memengaruhi Kesembuhannya! Simak Penjelasan WHO

Diketahui bahwa PPPK untuk jabatan fungsional tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diminati calon pendaftar.

Hal itu disampaikan oleh Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Irfan Luthfi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com menginfokan mengenai seleksi PPPK sesuai Surat Edaran BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada PPK di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Surat Edaran BKN perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, pendaftarannya dimulai pada 21 Desember 2022.

Baca Juga: Kejutan Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Syarat Ini, Nomor 3 Penting Banget!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah