BERITASOLORAYA.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak masyarakat Indonesia dari dulu.
Dari zaman kakek-nenek sampai bapak-ibu kita, profesi PNS masih menjadi profesi yang sangat menjanjikan dan diperebutkan banyak orang.
Tidak heran, banyak sekali setiap tahunnya orang-orang yang mengikuti CPNS untuk bisa lulus menjadi PNS.
Baca Juga: PENTING, Soal TPG 2023, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Pada Akhir Februari, Biar Cepat Cair...
Tidak bisa dipungkiri kalau PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar sekali.
Bahkan tidak hanya selama mereka bekerja, PNS ini akan terus mendapatkan tunjangan sampai mereka pensiun.
Karena tunjangan pensiun inilah, para PNS bisa tenang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.
Dengan adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.
Tapi menjadi pertanyaan, golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut?
Dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.
Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi TPG 2023 Segera Cair, Catat Tanggal Resminya....
Dalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.
Berikut rinciannya:
A. Pegawai Negeri Sipil
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...
Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.
Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.
B. Janda
Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....
C. Duda
Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
D. Anak
Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada.
E. Orang tua
Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....
Demikian informasi tentang siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan pensiun PNS tersebut.
Semoga Bermanfaat. ***