Pada seleksi PPPK 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenag, ada kewajiban yang harus segera dilakukan oleh pelamar PPPK yang telah lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: Bayern Munchen Terpleset, Union Berlin Siap Merebut Posisi Puncak
Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengatakan, pelamar PPPK 2022 harus melakukan proses cetak kartu ujian sejak tanggal 18 Februari 2023.
Proses cetak kartu tersebut juga berbarengan dengan kewajiban untuk melihat titik lokasi ujian seleksi kompetensi.
“Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 hingga 22 Februari 2023,” kata Nurudin.
Proses cetak kartu dan cek titik lokasi ujia, dapat dilakukan oleh pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Hal itu harus segera dilakukan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Adapun informasi mengenai tanggal pasti pelaksanaan seleksi kompetensi belum diumumkan oleh Kemenag.
Nurudin mengatakan bahwa hal itu akan diumumkan nanti melalui laman resmi Kementerian Agama dan laman SSCASN BKN.
Baca Juga: Program Guru Penggerak, Berikut Cara Daftarnya
Pelamar dihimbau agar mematuhi segala ketentuan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan penyelenggara.