Luar Biasa, Gaji dan Tunjangan PNS Bisa Langsung Beli Rumah dan Mobil, Cek Nominalnya Di SIni...

- 20 Februari 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi PNS / Tangkapan Layar / instagram.com/pnscantikid
Ilustrasi PNS / Tangkapan Layar / instagram.com/pnscantikid /

Baca Juga: Luar Biasa, Gaji dan Tunjangan PNS Bisa Langsung Beli Rumah dan Mobil, Cek Nominalnya Di SIni...

Tunjangan Peringkat jabatan 19: Rp46.278.000.

 

Tunjangan Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875 - Rp42.058.000.
Tunjangan Peringkat jabatan 17: Rp27.914.000 - Rp37.219.875.
Tunjangan Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900 - Rp25.162.550.

Tunjangan Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000 - Rp25.411.600.
Tunjangan Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600 - Rp22.935.762.
Tunjangan Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025 - Rp17.268.600.
Tunjangan Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487 - Rp15.417.937.

Tunjangan Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862 - Rp14.684.812.
Tunjangan Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950 - Rp13.986.750.
Tunjangan Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412 - Rp13.320.562.
Tunjangan Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500 -Rp12.686.250.

Tunjangan Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000 - Rp12.316.500.
Tunjangan Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375.
Tunjangan Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875.
Tunjangan Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800.


Itulah tadi besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS, dimana bisa membeli satu mobil dan rumah untuk tunjangannya. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x