"Misalnya bidan di pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana? Kecuali di kantor-kantor yang tenaganya bisa digantikan oleh ASN maka tidak masalah kalau dihentikan. Tetapi terkait bidang kesehatan dan pendidikan itu tidak bisa," katanya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, akan tetap memberdayakan tenaga honorer, jika pemerintah pusat mengharuskan tenaga kontrak di daerah dihapus dan menerbitkan regulasi.
Halikinnor menyampaikan, akan tetap membuat kebijakan supaya pelayanan tetap berjalan, termasuk pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan.
Sepanjang tenaga honorer belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan dipergunakan tenaga kontraknya sesuai kebutuhan.
"Ingat, sesuai kebutuhan," tandas Halikinnor.
Adapun penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan tersebut, menurut pemerintahan pusat ditujukan untuk memberi kepastian kepada pegawai, yang mana hanya ada dua jenis kepegawaian, yakin PNS dan PPPK.
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sebagai peserta PNS dan PPPK diminta untuk mendaftar.