Pemkab Kotawaringin Timur, menyikapi hal tersebut melaksanakan seleksi ulang tenaga kontrak pada Kamis 23 Juni tahun 2022 lalu.
Diketahui bahwa dari sejumlah 3.500 tenaga kontrak, terdapat 1.041 orang peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus sehingga harus berhenti bertugas sebab kontrak kerja para non ASN tersebut, berakhir tanggal 30 Juni 2022.
Para tenaga honorer tersebut, diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Dari jumlah 1.041 orang yang tidak lulus seleksi tahap pertama, tercatat hanya 988 orang yang hadir ikut seleksi tahap kedua.
Pada tahun 2022, Pemkab Kotawaringin Timur memperoleh kuota sebanyak 1.010 formasi PPPK, diantaranya yaitu formasi untuk guru sejumlah 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan tenaga teknis ada 96 formasi.***