BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer dalam Pasal 96 ayat 1 PP 49 tahun 2018, merupakan pegawai non pegawai negeri sipil (non-PNS) dan pegawai pemerintah dengan dengan perjanjian kerja (non-PPPK).
Pada PP tahun 2018 juga mengatur adanya larangan untuk merekrut tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Adapun penghapusan tenaga kerja honorer diberlakukan mulai 28 November 2023 yang merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Sebagai imbas dari surat edaran dan PP tersebut, tenaga honorer di pemerintah pusat maupun daerah diberlakukan beberapa pemberhentian maupun lanjut kontrak.
Berkaitan dengan hal ini, berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, terdapat 10 tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, diberhentikan.
KPU di seluruh Indonesia, saat rapat beberapa waktu lalu diminta untuk
menginventarisir seluruh pegawai dan dilaporkan.
"Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” kata Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin S.Sos, M.Si, di Parigi, sebagaimana dilansir BeritaSoloraya.com dari infopublik.id.