Tenaga Honorer di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dipertahankan, Ini Kata Bupati

- 20 Februari 2023, 23:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer/Tangkapan Layar/Setkab
Ilustrasi tenaga honorer/Tangkapan Layar/Setkab /

BERITASOLORAYA.com - Tenaga kontrak di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor diupayakan untuk dipertahankan berdasarkan kebutuhan.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor yang berjanji kepada tenaga honorer supaya pelayanan kepada masyarakat tidak hingga terganggu.

Halikinnor berharap supaya ada regulasi baru terkait solusi penghapusan tenaga honorer. Akan tetapi, sampai tanggal 28 November berakhir, akan dipertimbangkan untuk tetap melanjutkan kontrak berdasarkan yang butuhkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat 2 Tunjangan Sekaligus. Cek Selengkapnya di Sini

Hal itu disampaikan Halikinnor setelah silaturahim dengan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang turut dihadiri Wakil Bupati Irawati dan Sekretaris Daerah Fajrurrahman di aula rumah jabatan bupati.

Halikinnor berpendapat, jika pegawai kontrak masih sangat dibutuhkan karena Pemkab Kotawaringin Timur memang masih kekurangan para pegawai.

Apabila tenaga kontrak dihapus, maka dipastikan nantinya dapat berdampak terhadap pelayanan untuk masyarakat.

Jika tenaga honorer menunggu rekrutmen PNS maupun PPPK, maka dibutuhkan waktu lama. Selain itu, jumlahnya terbatas karena kuota kebutuhan ditentukan oleh pusat.

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Terkait Pengunduran Diri Lucky Hakim: Kita Hormati dan Hargai Hak Politiknya

"Misalnya bidan di pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana? Kecuali di kantor-kantor yang tenaganya bisa digantikan oleh ASN maka tidak masalah kalau dihentikan. Tetapi terkait bidang kesehatan dan pendidikan itu tidak bisa," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, akan tetap memberdayakan tenaga honorer, jika pemerintah pusat mengharuskan tenaga kontrak di daerah dihapus dan menerbitkan regulasi.

Halikinnor menyampaikan, akan tetap membuat kebijakan supaya pelayanan tetap berjalan, termasuk pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan.

Sepanjang tenaga honorer belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan dipergunakan tenaga kontraknya sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Info PPPK Kemenag 2022, Hanya Sampai Tanggal Ini Peserta Pilih Lokasi Ujian, Simak Penjelasan Resmi Berikut

"Ingat, sesuai kebutuhan," tandas Halikinnor.

Adapun penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan tersebut, menurut pemerintahan pusat ditujukan untuk memberi kepastian kepada pegawai, yang mana hanya ada dua jenis kepegawaian, yakin PNS dan PPPK.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sebagai peserta PNS dan PPPK diminta untuk mendaftar.

Baca Juga: Siaran Pers Penyelesaian PDSS Memberi Kesempatan Siswa Mendaftar SNBP, 5 Poin Penting Ini Harus Diketahui!

Pemkab Kotawaringin Timur, menyikapi hal tersebut melaksanakan seleksi ulang tenaga kontrak pada Kamis 23 Juni tahun 2022 lalu.

Diketahui bahwa dari sejumlah 3.500 tenaga kontrak, terdapat 1.041 orang peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus sehingga harus berhenti bertugas sebab kontrak kerja para non ASN tersebut, berakhir tanggal 30 Juni 2022.

Para tenaga honorer tersebut, diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Dari jumlah 1.041 orang yang tidak lulus seleksi tahap pertama, tercatat hanya 988 orang yang hadir ikut seleksi tahap kedua.

Pada tahun 2022, Pemkab Kotawaringin Timur memperoleh kuota sebanyak 1.010 formasi PPPK, diantaranya yaitu formasi untuk guru sejumlah 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan tenaga teknis ada 96 formasi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah