BERITASOLORAYA.com - Ramai diperbincangkan oleh banyak media, guru non sertifikasi ternyata mempunyai tunjangan yang bisa diterima dari pemerintah. Tunjangan ini diberikan agar profesi guru lebih sejahtera daripada sebelumnya.
Tunjangan yang dimaksud sudah tercantum dalam aturan Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa, guru non sertifikasi bisa mendapatkan dua tunjangan, yakni tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan.
Dua tunjangan tersebut tentunya diberikan pemerintah setelah kita memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Simak penjelasan tentang syarat diberikannya tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan dibawah ini.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Khusus
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 4 tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.
1. Berstatus sebagai guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
2. Mengajar di satuan pendidikan yang sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan