BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer merupakan salah satu pegawai di pemerintahan pusat maupun daerah yang tidak termasuk pegawai aparatur sipil negara atau dikatakan sebagai non ASN.
Penghapusan tenaga honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 yang mengatur perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut pemerintahan pusat, aturan itu ditujukan untuk memberi kepastian kepada tenaga honorer, yang memang hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Saturnus, Planet Bercincin yang Punya 4 Fakta Menarik untuk Dikupas
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dalam rekrutmen pegawai PNS dan PPPK diminta untuk mendaftar.
Sementara itu, di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor tengah mengupayakan untuk mempertahankan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan.
Upaya mempertahankan tenaga honorer tersebut, disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor yang berjanji agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Atas upaya tersebut, Halikinnor berharap agar adanya regulasi baru perihal solusi permasalahan penghapusan tenaga honorer.