Info Sebenarnya tentang Skema Dana Pensiun Fully Funded untuk PNS yang Dapat Rp1 Miliar, ini Penerimanya

- 21 Februari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi. Info Sebenarnya tentang Skema Dana Pensiun Fully Funded untuk PNS yang Dapat Rp1 Miliar, ini Penerimanya
Ilustrasi. Info Sebenarnya tentang Skema Dana Pensiun Fully Funded untuk PNS yang Dapat Rp1 Miliar, ini Penerimanya /Foto: Twitter @setkabgoid/

Diketahui bahwa hingga berita tersebut dibuat, wacana tentang skema fully funded masih dalam wacana (belum terealisasikan) dan hingga saat ini dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.

Sementara itu, penerima hak pensiun PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penerima hak pensiun tertuang dalam pasal 91 ayat 1 yang menyebutkan PNS yang berhenti bekerja berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan syarat berikut:

Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, Kemenag Rencanakan Pembentukan BUM-Pes

1. PNS meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; PNS tersebut mencapai batas usia pensiun (BUP).

2. Terjadi adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan PNS pensiun dini; atau tidak cakap dalam jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban.

3. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai BUP, dapat diberikan hak pensiun apabila PNS tersebut sudah memiliki masa kerja pensiun minimal sepuluh(10) tahun, dengan ketentuan ketika pemberhentiannya sudah bekerja minimal lima (5) tahun.

Baca Juga: Resmi, Guru PPG Daljab Kategori Ini Jangan Terlewat Sampai 27 Februari 2023. Cek Syarat dan Link!

Adapun untuk batas usia pensiun bagi pegawai PNS ditentukan sebagai berikut:

- Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan yang pensiun.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah