Resmi, Guru PPG Daljab Kategori Ini Jangan Terlewat Sampai 27 Februari 2023. Cek Syarat dan Link!

- 21 Februari 2023, 14:01 WIB
Guru PPG Daljab Kategori Ini Jangan Terlewat Sampai 27 Februari 2023
Guru PPG Daljab Kategori Ini Jangan Terlewat Sampai 27 Februari 2023 /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Daljab ini perlu diperhatikan. Para guru yang bersangkutan bisa menyimak informasi yang ada di bawah ini secara saksama supaya tidak ada yang terlewat.

 Adapun informasi terkait verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Daljab yang bisa diketahui ini tentang jadwal pelaksanaan. Harap guru yang bersangkutan segera memanfaatkan waktu yang masih ada dengan sebaik mungkin.

Informasi mengenai verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Daljab ini disampaikan melalui surat edaran yang dirilis Kemdikbud. Diketahui surat edaran tersebut tertanggal 14 Februari 2023.

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat per Bulan. Bagaimana Kebijakannya?

Selain itu surat edaran terkait verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Daljab yang dirilis Kemdikbud ini bernomor 0280/B2/GT.00.05/2023. Berikut ini merupakan informasi selengkapnya terkait verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Daljab yang perlu diperhatikan.

Disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan seleksi tahun 2022 ada 35.633 orang yang sudah lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Daljab, namun belum mendapat kuota penempatan PPG Daljab 2022 (peserta verval sasaran 1).

Kemudian pelaksanaan seleksi di tahun 2017 sampai 2019 ada 10.242 orang yang lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (peserta verval sasaran 2).

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya...

Selanjutnya pelaksanaan PPG Daljab tahun 2018 sampai 2021 ada 2.231 orang yang sudah mendapat kesempatan mengikuti PPG Daljab, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah di tahun tersebut (peserta verval sasaran 3).

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x