“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,"lanjutnya seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi infopublik.id, pada Senin, 16 Januari 2023.
Andi menambahkan bahwa 10 tenaga honorer yang diberhentikan adalah pegawai pendukung yang berada di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.
Adapun pembiayaan bagi para tenaga honorer tersebut diambil dari anggaran nontahapan yang masa kontraknya selama satu tahun.
"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak," ucap Andi.
Pada kesempatan yang sama, Andi juga memberikan penjelasan bahwa pemberhentian tersebut sesuai dengan arahan Sekjen KPU RI, bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang pembiayaannya dari APBN.
Perlu diketahui, saat ini jumlah ASN yang mengbdi di KPU Parimo hanya 12 orang dan 14 orang PPNPN, termasuk personil Pengamanan Dalam atau Pamdal.
Baca Juga: Jelang Laga Seru Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid. Begini Ulasan dan Prediksi Line Upnya
Andi mengatakan bahwa peran Pamdal di KPU tidak berhubungan dengan sistem, sedangkan proses kerja di KPU memiliki banyak aplikasi, sehingga kekurangan pegawai akan membuat kewalahan.
Meskipun 10 orang tenaga honorer tersebut telah diberhentikan, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan pemanggilan kembali.