Meski Banyak Kontribusi, 10 Tenaga Honorer Ini Harus Diberhentikan. KPU Ungkap Alasannya...

- 21 Februari 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diberhentikan
Ilustrasi tenaga honorer yang diberhentikan /

“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,"lanjutnya seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi infopublik.id, pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 PT Daiwabo Sheetec Indonesia. Cek Kualifikasi, Deskripsi Pekerjaan, Lokasi, dan Posisi

Andi menambahkan bahwa 10 tenaga honorer yang diberhentikan adalah pegawai pendukung yang berada di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Adapun pembiayaan bagi para tenaga honorer tersebut diambil dari anggaran nontahapan yang masa kontraknya selama satu tahun.

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak," ucap Andi.

Pada kesempatan yang sama, Andi juga memberikan penjelasan bahwa pemberhentian tersebut sesuai dengan arahan Sekjen KPU RI, bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang pembiayaannya dari APBN.

Perlu diketahui, saat ini jumlah ASN yang mengbdi di KPU Parimo hanya 12 orang dan 14 orang PPNPN, termasuk personil Pengamanan Dalam atau Pamdal.

Baca Juga: Jelang Laga Seru Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid. Begini Ulasan dan Prediksi Line Upnya

Andi mengatakan bahwa peran Pamdal di KPU tidak berhubungan dengan sistem, sedangkan proses kerja di KPU memiliki banyak aplikasi, sehingga kekurangan pegawai akan membuat kewalahan.

Meskipun 10 orang tenaga honorer tersebut telah diberhentikan, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan pemanggilan kembali.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x