BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, tenaga honorer di tanah air telah memberikan banyak sekali kontribusi bagi jalannya roda pemerintahan dalam negeri.
Namun sayangnya, status tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah karena menurut peraturan yang berlaku, ASN yang diakui hanya PNS dan PPPK.
Dasar hukum penghapusan tenaga honorer tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018. PP tersebut memberikan tenggang waktu selama 5 tahun sejak dikeluarkan atiran tersebut.
Hal itulah yang menyebabkan di tahun 2023 ini, atau tepatnya di bulan November, penghapusan tenaga honorer akan berlaku secara efektif.
Dengan berdasarkan peraturan tersebut juga, di sejumlah wilayah telah mulai melakukan gerakan untuk mengikuti rencana pemerintah tersebut.
Seperti halnya yang berlaku di KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang telah memberhentikan 10 orang tenaga honorer.
Pemberhentian terhadap 10 orang tenaga honorer tersebut dilakukan dengan dasar amanat dari Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.
"Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan,”kata Sekretris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani.