BKN Gandeng KPK, PNS Wajib Setor LHKPN

- 22 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi. LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas PNS sebagai mencegah tindak korupsi dan menyalahi wewenang.
Ilustrasi. LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas PNS sebagai mencegah tindak korupsi dan menyalahi wewenang. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com - Dalam upaya mencegah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai badan pengawas.

Penegakan disiplin PNS akan menyasar data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setiap tahunnya. Untuk merealisasikan hal tersebut, BKN melibatkan KPK dalam pemanfaatan data LHKPN yang nantinya akan dihubungkan dengan sistem pengawasan disiplin PNS nasional yang dikelola BKN.

LHKPN diberlakukan untuk membiasakan disiplin oleh para PNS sekaligus sebagai langkah pencegahan terjadinya korupsi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Resmi Diberhentikan Tahun 2023, Ternyata karena Hal Ini…

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloraya.com, dari akun Twitter resmi BKN, Rabu 22 Februari 2023, BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru, melakukan koordinasi lanjutan dengan KPK mengenai pemanfaatan data LHKPN.

Otok mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk pelanggaran seperti korupsi lingkup PNS melalui kebijakan ini, data LHKPN menjadi vital karena dapat digunakan untuk mengkroscek kekayaan-kekayaan yang janggal.

"Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN dengan KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi," kata Otok.

Baca Juga: Pernah Menjadi Permainan Populer, Ternyata Begini Sejarah Monopoli yang Kabarnya Penuh Kontroversi

Direktur LHKPN KPK Isnaini mengungkapkan hal tersebut merupakan tindak tegas untuk mendisiplinkan para PNS yang lalai terhadap kewajibannya yaitu menyetorkan LHKPN.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x