BKN Gandeng KPK, PNS Wajib Setor LHKPN

- 22 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi. LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas PNS sebagai mencegah tindak korupsi dan menyalahi wewenang.
Ilustrasi. LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas PNS sebagai mencegah tindak korupsi dan menyalahi wewenang. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

Selain itu, menurutnya, ini adalah langkah yang tepat untuk mencegah menyalahgunakan wewenang yang ada di tubuh PNS.

Dengan adanya program Integrated Discipline (I'DIS), jika ada PNS yang melanggar peraturan tersebut, maka BKN akan menindak tegas untuk memberikan sanksi pada aparatur negara tersebut.

"Kami mendukung penggunaan sistem I'DIS (Integrated Discipline) untuk sanksi hukuman disiplin sehingga nantinya PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN," katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Ini. Naik Hampir 2 Kali Lipat...

Dikutip dari berbagai sumber, adanya LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas ASN untuk mencegah tindak korupsi. Hal tersebut juga termasuk sebagai bentuk pematuhan terhadap undang-undang. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan pejabat.

Hal itu juga bisa menjadi alat deteksi jika ada konflik kepentingan tugas dan kepentingan pribadi. Dengan adanya LHKPN, dapat menjadi alat kontrol bagi para pejabat maupun PNS atau ASN yang lain. Selain itu sebagai komponen penilaian reformasi birokrasi.

Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan kekayaan diatur dalam Bagian 4 (e) sebagai berikut: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” ***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah