BKN Gandeng KPK, PNS Wajib Setor LHKPN

- 22 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi. LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas PNS sebagai mencegah tindak korupsi dan menyalahi wewenang.
Ilustrasi. LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas PNS sebagai mencegah tindak korupsi dan menyalahi wewenang. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com - Dalam upaya mencegah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai badan pengawas.

Penegakan disiplin PNS akan menyasar data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setiap tahunnya. Untuk merealisasikan hal tersebut, BKN melibatkan KPK dalam pemanfaatan data LHKPN yang nantinya akan dihubungkan dengan sistem pengawasan disiplin PNS nasional yang dikelola BKN.

LHKPN diberlakukan untuk membiasakan disiplin oleh para PNS sekaligus sebagai langkah pencegahan terjadinya korupsi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Resmi Diberhentikan Tahun 2023, Ternyata karena Hal Ini…

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloraya.com, dari akun Twitter resmi BKN, Rabu 22 Februari 2023, BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru, melakukan koordinasi lanjutan dengan KPK mengenai pemanfaatan data LHKPN.

Otok mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk pelanggaran seperti korupsi lingkup PNS melalui kebijakan ini, data LHKPN menjadi vital karena dapat digunakan untuk mengkroscek kekayaan-kekayaan yang janggal.

"Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN dengan KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi," kata Otok.

Baca Juga: Pernah Menjadi Permainan Populer, Ternyata Begini Sejarah Monopoli yang Kabarnya Penuh Kontroversi

Direktur LHKPN KPK Isnaini mengungkapkan hal tersebut merupakan tindak tegas untuk mendisiplinkan para PNS yang lalai terhadap kewajibannya yaitu menyetorkan LHKPN.

Selain itu, menurutnya, ini adalah langkah yang tepat untuk mencegah menyalahgunakan wewenang yang ada di tubuh PNS.

Dengan adanya program Integrated Discipline (I'DIS), jika ada PNS yang melanggar peraturan tersebut, maka BKN akan menindak tegas untuk memberikan sanksi pada aparatur negara tersebut.

"Kami mendukung penggunaan sistem I'DIS (Integrated Discipline) untuk sanksi hukuman disiplin sehingga nantinya PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN," katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Ini. Naik Hampir 2 Kali Lipat...

Dikutip dari berbagai sumber, adanya LHKPN bertujuan untuk penguatan dan integritas ASN untuk mencegah tindak korupsi. Hal tersebut juga termasuk sebagai bentuk pematuhan terhadap undang-undang. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan pejabat.

Hal itu juga bisa menjadi alat deteksi jika ada konflik kepentingan tugas dan kepentingan pribadi. Dengan adanya LHKPN, dapat menjadi alat kontrol bagi para pejabat maupun PNS atau ASN yang lain. Selain itu sebagai komponen penilaian reformasi birokrasi.

Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan kekayaan diatur dalam Bagian 4 (e) sebagai berikut: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah